Bagaimana Hukum Cadar?
13 Mar 19:47 - UkumRusyidasab: ๐Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidakโ โฌโฌโฌโฌโฌโฌโฌ Jawaban: โผBanyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -in sya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain. โ Dalil yang Mewajibkanโ โผBerikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. 1โฃPertama, firman Allah subhanahu wa taโala: ููููู ูููููู ูุคูู ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููู โKatakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.โ (QS. An Nur: 31) ๐Allah taโala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โUtsaimin, penerbit Darul Qasim). 2โฃKedua, firman Allah subhanahu wa taโala: ูููุงู ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููุงูู ู ูุง ุธูููุฑู ู ูููููุง โDan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.โ (QS. An Nur: 31) ๐Ibnu Masโud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: โ(yaitu) pakaianโ(Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jamiโ Ahkamin NisaโIV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan. 3โฃKetiga, firman Allah subhanahu wa taโala: ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู โDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.โ (QS. An Nur: 31) ๐Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โUtsaimin, penerbit Darul Qasim). 4โฃKeempat, firman Allah subhanahu wa taโala: ูููุงู ููุถูุฑูุจููู ุจูุฃูุฑูุฌูููููููู ููููุนูููู ู ู ูุงููุฎูููููู ู ูู ุฒููููุชูููููู โDan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.โ (QS. An Nur: 31) ๐Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin, penerbit Darul Qasim). 5โฃKelima, firman Allah subhanahu wa taโala: ููุงููููููุงุนูุฏู ู ููู ุงููููุณูุขุกู ุงูุงููุชูู ูุงูููุฑูุฌูููู ููููุงุญูุงููููููุณู ุนูููููููููู ุฌูููุงุญู ุฃูู ููุถูุนููู ุซูููุงุจูููููู ุบูููุฑู ู ูุชูุจูุฑููุฌูุงุชู ุจูุฒููููุฉู ููุฃูู ููุณูุชูุนููููููู ุฎูููุฑู ูููููููู ููุงูููู ุณูู ููุนู ุนููููู ู โDan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ(QS. An Nur: 60) ๐Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (LihatRisalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin, penerbit Darul Qasim). ๐Abdullah bin Masโud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah โTiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.โ (QS An Nur:60):โ(Yaitu) jilbabโ. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jamiโ Ahkamin Nisa IV/523) ๐Dari โAshim Al-Ahwal, dia berkata: โKami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: โSemoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman: ููุงููููููุงุนูุฏู ู ููู ุงููููุณูุขุกู ุงูุงููุชูู ูุงูููุฑูุฌูููู ููููุงุญูุงููููููุณู ุนูููููููููู ุฌูููุงุญู ุฃูู ููุถูุนููู ุซูููุงุจูููููู ุบูููุฑู ู ูุชูุจูุฑููุฌูุงุชู ุจูุฒููููุฉู โDan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.โ (QS. An-Nur: 60) ๐Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: โApa firman Allah setelah itu?โKami menjawab: ููุฃูู ููุณูุชูุนููููููู ุฎูููุฑู ูููููููู ููุงูููู ุณูู ููุนู ุนููููู ู โDan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ (QS. An-Nur: 60) ๐Dia mengatakan, โIni menetapkan jilbab.โ(Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jamiโ Ahkamin NisaIV/524) 6โฃKeenam, firman Allah subhanahu wa taโala: ุบูููุฑู ู ูุชูุจูุฑููุฌูุงุชู ุจูุฒููููุฉู โDengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.โ (QS. An-Nur: 60) ๐Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- โUtsaimin, penerbit: Darul Qasim). 7โฃKetujuh, firman Allah subhanahu wa taโala: ููุขุฃููููููุง ุงููููุจูููู ููู ูุฃูุฒูููุงุฌููู ููุจูููุงุชููู ููููุณูุขุกูุงููู ูุคูู ูููููู ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู ูู ุฌููุงูุจููุจูููููู ุฐููููู ุฃูุฏูููู ุฃูู ููุนูุฑููููู ูููุงู ููุคูุฐููููู ููููุงูู ุงูููู ุบููููุฑูุง ุฑููุญููู ูุง โHai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang muโmin: โHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.โ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ (QS. Al Ahzab: 59) ๐Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu โanhu berkata, โAllah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.โ (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jamiโ Ahkamin Nisa IV/513) ๐Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), โAllah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.โ (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jamiโ Ahkamin Nisa IV/514) ๐Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu โanhu berkata, โWanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.โ (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jamiโ Ahkamin Nisa IV/514) ๐Abu โUbaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalamJamiโ Ahkamin Nisa IV/513) ๐As-Suyuthi berkata, โAyat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.โ (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul โAshimah). ๐Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil: ๐ธMakna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idnaโ (pada ayat tersebut ููุฏูููููู -ed) yang ditambahkan huruf (ุนูููู) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.Dalam firman Allah: โHai Nabi katakanlah kepada istri-istrimuโ, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu โalaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.Dalam firman Allah: โYang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.โMenutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul โAshimah). 8โฃKedelapan, firman Allah subhanahu wa taโala: ูุงูู ุฌูููุงุญู ุนูููููููููู ููู ุกูุงุจูุขุฆูููููู ูููุข ุฃูุจูููุขุฆูููููู ูููุขุฅูุฎูููุงููููููู ูููุข ุฃูุจูููุขุกู ุฅูุฎูููุงููููููู ูููุข ุฃูุจูููุขุกูุฃูุฎูููุงุชูููููู ูููุงู ููุณูุขุฆูููููู ูููุงู ู ูุงู ูููููุชู ุฃูููู ูุงูููููููููุงุชููููููู ุงูููู ุฅูููู ุงูููู ููุงูู ุนูููู ููููู ุดูููุกู ุดููููุฏูุง โTidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.โ (QS. Al Ahzab: 55) ๐Ibnu Katsir berkata, โKetika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.โKewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya. 9โฃKesembilan, firman Allah: ููุฅูุฐูุง ุณูุฃูููุชูู ููููููู ู ูุชูุงุนูุง ููุณูุฆููููููููู ู ูู ููุฑูุขุกู ุญูุฌูุงุจู ุฐูููููู ู ุฃูุทูููุฑู ูููููููุจูููู ู ูููููููุจูููููู โApabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.โ (QS. Al Ahzab: 53) ๐Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu โalaihi wa sallamdan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu โalihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (LihatHirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul โAshimah). ๐Kesepuluh, firman Allah: ููุงููุณูุขุกู ุงููููุจูููู ููุณูุชูููู ููุฃูุญูุฏู ู ูููู ุงููููุณูุขุกู ุฅูููุงุชููููููุชูููู ูููุงู ุชูุฎูุถูุนููู ุจูุงูููููููู ููููุทูู ูุนู ุงูููุฐูู ููู ููููุจููู ู ูุฑูุถู ูููููููู ูููููุงู ู ููุนูุฑููููุง {32} ููููุฑููู ููู ุจููููุชูููููู ูููุงูุชูุจูุฑููุฌููู ุชูุจูุฑููุฌู ุงููุฌูุงูููููููุฉู ุงููุฃูููููู ููุฃูููู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ููุกูุงุชูููู ุงูุฒููููุงุฉู ููุฃูุทูุนููู ุงูููู ููุฑูุณูููููู ุฅููููู ูุง ููุฑููุฏู ุงูููู ููููุฐูููุจู ุนููููู ู ุงูุฑููุฌูุณู ุฃููููู ุงููุจูููุชู ููููุทููููุฑูููู ู ุชูุทููููุฑูุง โHai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taโatilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.โ (QS. Al Ahzab: 32-33) ๐Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullahshallallahu โalaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi: Firman Allah: โJanganlah kamu tunduk dalam berbicaraโ adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.Firman Allah: โDan hendaklah kamu tetap di rumahmuโ merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.Firman Allah: โDan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuluโ adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul โAshimah). Kunjungi: ๐HASMI Solo ยปยป "Apakah Hukum Cadar (menutup wajah) bagi Wanita, wajib atau tidak?" http://dpdhasmisolo.blogspot.com/2012/05/apakah-hukum-cadar-menutup-wajah-bagi.html?m=1
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda